1.
BAHAN KIMIA BERBAHAYA
Bahan
berbahaya adalah bahan-bahan yang pembuatan, pengolahan, pengangkutan,
penyimpanan dan penggunaanya menimbulkan atau membebaskan debu, kabut, uap,
gas, serat, atau radiasi sehingga dapat menyebabkan iritasi, kebakaran,
ledakan, korosi, keracunan dan bahaya lain dalam jumlah yang memungkinkan
gangguan kesehatan bagi orang yang berhubungan langsung dengan bahan tersebut
atau meyebabkan kerusakan pada barang-barang
Bahan
kimia banyak digunakan dalam lingkungan kerja yang dapat dibagi dalam tiga
kelompok besar yaitu :
- Industri Kimia, yaitu industri yang mengolah dan menghasilkan bahan-bahan kimia, diantaranya industri pupuk, asam sulfat, soda, bahan peledak, pestisida, cat , deterjen, dan lain-lain. Industri kimia dapat diberi batasan sebagai industri yang ditandai dengan penggunaan proses-proses yang bertalian dengan perubahan kimiawi atau fisik dalam sifat-sifat bahan tersebut dan khususnya pada bagian kimiawi dan komposisi suatu zat
- Industri Pengguna Bahan Kimia, yaitu industri yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan pembantu proses, diantaranya industri tekstil, kulit, kertas, pelapisan listrik, pengolahan logam, obat-obatan dan lain-lain.
- Laboratorium, yaitu tempat kegiatan untuk uji mutu, penelitian dan pengembangan serta pendidikan. Kegiatan laboratorium banyak dipunyai oleh industri, lembaga penelitian dan pengembangan, perusahaan jasa, rumah sakit dan perguruan tinggi.
Dalam
lingkungan kerja tersebut, banyak bahan kimia yang terpakai tiap harinya
sehingga para pekerja terpapar bahaya dari bahan-bahan kimia itu. Bahaya itu
terkadang meningkat dalam kondisi tertentu mengingat sifat bahan-bahan kimia
itu, seperti mudah terbakar, beracun, dan sebagainya. Dengan demikian,
jelas bahwa bekerja dengan bahan-bahan kimia mengandung risiko bahaya, baik
dalam proses, penyimpanan, transportasi, distribusi, dan penggunaannya. Akan
tetapi, betapapun besarnya bahaya bahan-bahan kimia tersebut, penanganan yang
benar akan dapat mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya yang
diakibatkannya.
Klasifikasi
atau penggolongan bahan kimia berbahaya diperlukan untuk memudahkan pengenalan
serta cara penanganan dan transportasi. Secara umum bahan kimia berbahya
diklasifikasikan menjadi beberapa golongan diantaranya sebagai berikut :
1.
Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Adalah
bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau
menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat
pernafasan atau kontak lewat kulit.
Pada
umumnya zat toksik masuk lewat pernafasan atau kulit dan kemudian beredar
keseluruh tubuh atau menuju organ-organ tubuh tertentu. Zat-zat tersebut
dapat langsung mengganggu organ-organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru,
dan lain-lain. Tetapi dapat juga zat-zat tersebut berakumulasi dalam
tulang, darah, hati, atau cairan limpa dan menghasilkan efek kesehatan
pada jangka panjang. Pengeluaran zat-zat
beracun dari dalam tubuh dapat melewati urine, saluran pencernaan, sel efitel
dan keringat.
2.
Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Adalah
bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila
kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lain.
Zat
korosif dapat bereaksi dengan jaringan seperti kulit, mata, dan saluran
pernafasan. Kerusakan dapat berupa luka, peradangan, iritasi
(gatal-gatal) dan sinsitisasi (jaringan menjadi amat peka terhadap bahan
kimia).
3.
Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Adalah
bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan dapat menimbulkan
kebakaran. Reaksi kebakaran yang amat cepat dapat juga menimbulkan
ledakan.
4.
Bahan Kimia Peledak (Explosive)
Adalah
suatu zat padat atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia
dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang
tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan disekelilingnya.
Zat
eksplosif amat peka terhadap panas dan pengaruh mekanis (gesekan atau
tumbukan), ada yang dibuat sengaja untuk tujuan peledakan atau bahan peledak
seperti trinitrotoluene (TNT), nitrogliserin dan ammonium nitrat (NH4NO3).
5.
Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Adalah
suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar, tetapi dapat menghasilkan
oksigen yang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya.
6.
Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Adalah
bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan air dengan mengeluarkan panas dan
gas yang mudah terbakar.
7.
Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Adalah
bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas
yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif.
8.
Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Adalah
gas yang disimpan dibawah tekanan, baik gas yang ditekan maupun gas cair atau
gas yang dilarutkan dalam pelarut dibawah tekanan.
9.
Bahan Kimia Radioaktif (Radioactive Substances)
Adalah
bahan kimia yang mempunyai kemampuan memancarkan sinar radioaktif dengan
aktivitas jenis lebih besar dari 0,002 microcurie/gram.
Suatu
bahan kimia dapat termasuk diantara satu atau lebih golongan di atas karena
memang mempunyai sifat kimia yang lebih dari satu sifat.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations) memberikan klasifikasi bahan berbahaya seperti
tabel berikut ini.
Tabel
2.2 : Klasifikasi bahan berbahaya berdasarkan PBB
Klas
|
Penjelasan
|
|
Klas I
|
(Eksplosif)
|
Dapat terurai pada suhu dan
tekanan tertentu dan mengeluarkan gas kecepatan tinggi dan merusak sekeliling
|
Klas II
|
(Cairan mudah terbakar)
|
|
Klas III
|
(Bahan mudah terbakar)
|
(
F.P = flash point)
|
Klas IV
|
(Bahan mudah terbakar selain klas
II dan III)
|
|
Klas V
|
(Zat pengoksidasi)
|
|
Klas VI
|
(Zat racun)
|
|
Klas VII
|
(Zat radioaktif)
|
Aktifitas : 0.002 microcury/g
|
Klas VIII
|
(Zat korosif)
|
Bereaksi dan merusak
|
Mengelompokkan
bahan kimia berbahaya di dalam penyimpanannya mutlak diperlukan, sehingga
tempat/ruangan yang ada dapat di manfaatkan sebaik-baiknya dan aman.
Mengabaikan sifat-sifat fisik dan kimia dari bahan yang disimpan akan
mengandung bahaya seperti kebakaran, peledakan, mengeluarkan gas/uap/debu
beracun, dan berbagai kombinasi dari pengaruh tersebut.
Penyimpanan
bahan kimia berbahaya sebagai berikut :
1.
Bahan Kimia Beracun (Toxic)
Bahan
ini dalam kondisi normal atau dalam kondisi kecelakaan ataupun dalam kondisi
kedua-duanya dapat berbahaya terhadap kehidupan sekelilingnya. Bahan
beracun harus disimpan dalam ruangan yang sejuk, tempat yang ada peredaran
hawa, jauh dari bahaya kebakaran dan bahan yang inkompatibel (tidak dapat
dicampur) harus dipisahkan satu sama lainnya.
Jika
panas mengakibatkan proses penguraian pada bahan tersebut maka tempat
penyimpanan harus sejuk dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena sinar
matahari langsung dan jauh dari sumber panas.
2.
Bahan Kimia Korosif (Corrosive)
Beberapa
jenis dari bahan ini mudah menguap sedangkan lainnya dapat bereaksi dahsyat
dengan uap air. Uap dari asam dapat menyerang/merusak bahan struktur dan
peralatan selain itu beracun untuk tenaga manusia. Bahan ini harus
disimpan dalam ruangan yang sejuk dan ada peredaran hawa yang cukup untuk
mencegah terjadinya pengumpulan uap. Wadah/kemasan dari bahan ini harus
ditangani dengan hati-hati, dalam keadaan tertutup dan dipasang label.
Semua logam disekeliling tempat penyimpanan harus dicat dan diperiksa akan
adanya kerusakan yang disebabkan oleh korosi.
Penyimpanannya
harus terpisah dari bangunan lain dengan dinding dan lantai yang tahan terhadap
bahan korosif, memiliki perlengkapan saluran pembuangan untuk tumpahan, dan
memiliki ventilasi yang baik. Pada tempat penyimpanan harus tersedia
pancaran air untuk pertolongan pertama bagi pekerja yang terkena bahan tersebut.
3.
Bahan Kimia Mudah Terbakar (Flammable)
Praktis
semua pembakaran terjadi antara oksigen dan bahan bakar dalam bentuk uapnya
atau beberapa lainnya dalam keadaan bubuk halus. Api dari bahan padat
berkembang secara pelan, sedangkan api dari cairan menyebar secara cepat dan
sering terlihat seperti meledak. Dalam penyimpanannya harus diperhatikan
sebagai berikut :
a.
Disimpan pada tempat yang cukup dingin untuk mencegah penyalaan tidak sengaja
pada waktu ada uap dari bahan bakar dan udara
b.
Tempat penyimpanan mempunyai peredaran hawa yang cukup, sehingga bocoran uap
akan diencerkan konsentrasinya oleh udara untuk mencegah percikan api
c.
Lokasi penyimpanan agak dijauhkan dari daerah yang ada bahaya kebakarannya
d.
Tempat penyimpanan harus terpisah dari bahan oksidator kuat, bahan yang mudah
menjadi panas dengan sendirinya atau bahan yang bereaksi dengan udara atau uap
air yang lambat laun menjadi panas
e.
Di tempat penyimpanan tersedia alat-alat pemadam api dan mudah dicapai
f.
Singkirkan semua sumber api dari tempat penyimpanan
g.
Di daerah penyimpanan dipasang tanda dilarang merokok
h.
Pada daerah penyimpanan dipasang sambungan tanah/arde serta dilengkapi alat
deteksi asap atau api otomatis dan diperiksa secara periodik
Terhadap
bahan tersebut ketentuan penyimpananya sangat ketat, letak tempat penyimpanan
harus berjarak minimum 60[meter] dari sumber tenaga, terowongan, lubang
tambang, bendungan, jalan raya dan bangunan, agar pengaruh ledakan sekecil
mungkin. Ruang penyimpanan harus merupakan bangunan yang kokoh dan tahan
api, lantainya terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan loncatan api, memiliki
sirkulasi udara yang baik dan bebas dari kelembaban, dan tetap terkunci
sekalipun tidak digunakan. Untuk penerangan harus dipakai penerangan alam
atau lampu listrik yang dapat dibawa atau penerangan yang bersumber dari luar
tempat penyimpanan. Penyimpanan tidak boleh dilakukan di dekat bangunan
yang didalamnya terdapat oli, gemuk, bensin, bahan sisa yang dapat terbakar,
api terbuka atau nyala api. Daerah tempat penyimpanan harus bebas dari
rumput kering, sampah, atau material yang mudah terbakar, ada baiknya memanfaatkan
perlindungan alam seperti bukit, tanah cekung belukar atau hutan lebat.
5.
Bahan Kimia Oksidator (Oxidation)
Bahan
ini adalah sumber oksigen dan dapat memberikan oksigen pada suatu reaksi
meskipun dalam keadaan tidak ada udara. Beberapa bahan oksidator memerlukan
panas sebelum menghasilkan oksigen, sedangkan jenis lainnya dapat menghasilkan
oksigen dalam jumlah yang banyak pada suhu kamar. Tempat penyimpanan
bahan ini harus diusahakan agar suhunya tetap dingin, ada peredaran hawa, dan
gedungnya harus tahan api. Bahan ini harus dijauhkan dari bahan bakar,
bahan yang mudah terbakar dan bahan yang memiliki titik api rendah.
Alat-alat
pemadam kebakaran biasanya kurang efektif dalam memadamkan kebakaran pada bahan
ini, baik penutupan ataupun pengasapan, hal ini dikarenakan bahan oksidator
menyediakan oksigen sendiri.
6.
Bahan Kimia Reaktif Terhadap Air (Water Sensitive Substances)
Bahan
ini bereaksi dengan air, uap panas atau larutan air yang lambat laun
mengeluarkan panas atau gas-gas yang mudah menyala. Karena banyak dari
bahan ini yang mudah terbakar maka tempat penyimpanan bahan ini harus tahan
air, berlokasi ditanah yang tinggi, terpisah dari penyimpanan bahan lainnya,
dan janganlah menggunakan sprinkler otomatis di dalam ruang simpan.
7.
Bahan Kimia Reaktif Terhadap Asam (Acid Sensitive Substances)
Bahan
ini bereaksi dengan asam dan uap asam menghasilkan panas, hydrogen dan gas-gas
yang mudah menyala. Ruangan penyimpanan untuk bahan ini harus diusahakan
agar sejuk, berventilasi, sumber penyalaan api harus disngkirkan dan diperiksa
secara berkala. Bahan asam dan uap dapat menyerang bahan struktur
campuran dan menghasilkan hydrogen, maka bahan asam dapat juga disimpan dalam
gudang yang terbuat dari kayu yang berventilasi. Jika konstruksi gudang trbuat
dari logam maka harus di cat atau dibuat kebal dan pasif terhadap bahan asam.
8.
Gas Bertekanan (Compressed Gases)
Silinder
dengan gas-gas bertekanan harus disimpan dalam keadaan berdiri dan diikat
dengan rantai atau diikat secara kuat pada suatu penyangga tambahan.
Ruang penyimpanan harus dijaga agar sejuk , bebas dari sinar matahari langsung,
jauh dari saluran pipa panas di dalam ruangan yang ada peredaran hawanya.
Gedung penyimpanan harus tahan api dan harus ada tindakan preventif agar
silinder tetap sejuk bila terjadi kebakaran, misalnya dengan memasang
sprinkler.
Radiasi
dari bahan radioaktif dapat menimbulkan efek somatik dan efek genetik, efek
somatik dapat akut atau kronis. Efek somatik akut bila terkena radiasi
200[Rad] sampai 5000[Rad] yang dapat menyebabkan sindroma system saraf sentral,
sindroma gas trointestinal dan sindroma kelainan darah, sedangkan efek somatik
kronis terjadi pada dosis yang rendah. Efek genetik mempengaruhi alat
reproduksi yang akibatnya diturunkan pada keturunan. Bahan ini meliputi
isotop radioaktif dan semua persenyawaan yang mengandung radioaktif.
Pemakai zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas
atom, tenaga yang terlatih untuk bekerja dengan zat radioaktif, peralatan
teknis yang diperlukan dan mendapat izin dari BATAN. Penyimpanannya harus
ditempat yang memiliki peralatan cukup untuk memproteksi radiasi, tidak
dicampur dengan bahan lain yang dapat membahayakan, packing/kemasan dari bahan
radioaktif harus mengikuti ketentuan khusus yang telah ditetapkan dan keutuhan
kemasan harus dipelihara. Peraturan perundangan mengenai bahan radioaktif
diantaranya :
- Undang-Undang Nomor 31/64 Tentang Ketentuan Pokok Tenaga Atom
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja terhadap radiasi
- Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang izin Pemakaian Zat Radioaktif dan atau Sumber Radiasi lainnya
- Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1975 Tentang Pengangkutan Zat Radioaktif
Maka
Peta Keterkaitan Kegiatan untuk tata letak penyimpanan material kimia
berbahaya berdasarkan ketentuan safety tersebut di atas adalah sebagai berikut
:
Gambar Peta keterkaitan kegiatan untuk penyimpanan raw
material.
Lembar
data bahaya (Hazard Data Sheets/HDSs) terkadang disebut Material Safety Data
Sheets (MSDSs) atau Chemical Safety Data Sheet (CSDSs) adalah lembar informasi
yang detail tentang bahan-bahan kimia. Umumnya lembar ini disiapkan dan
dibuat oleh pabrik kimia atau suatu program, seperti International Programme On
Chemical Safety (IPCS) yang aktifitasnya terkait dengan World Health
Organization (WHO), International Labour Organization (ILO), dan United
Environment Programme (UNEP). HDSs/MSDSs/CSDSs merupakan sumber informasi
tentang bahan kimia yang penting dan dapat diakses tetapi kualitasnya dapat
bervariasi. Jika anda menggunakan HDSs, berhati-hatilah terhadap
keterbatasannya, sebagai contoh, HDSs sering sulit untuk dibaca dan dimengerti.
Keterbatasan lain yang serius adalah seringnya tidak memuat informasi yang
cukup tentang bahaya dan peringatan penting yang anda butuhkan ketika bekerja
dengan bahan kimia tertentu. Untuk mengatasi keterbatasan ini, kapanpun
dimungkinkan untuk menggunakan sumber informasi lain secara bersama-sama dengan
HDSs. Suatu ide yang baik untuk mewakili kasehatan dan keselamatan dengan
menyimpan lembar data bahaya pada setiap penggunaan bahan kimia di tempat
kerja.
Informasi
berikut harus muncul pada semua lembar data bahaya, akan tetapi urutan dapat berbeda
dari yang dijelaskan dibawah ini.
Bagian
1 : Identifikasi produk dan pabrik
Identifikasi
produk : nama produk tertera disini
dengan nama kimia atau nama dagang, nama yang tertera harus sama dengan nama
yang ada pada label. Lembar data bahaya juga harus mendaftar sinonim
produk atau substansinya, sinonim adalah nama lain dengan substansi yang
diketahui. Contohnya Methyl alcohol juga dikenal sebagai Metanol atau Alkohol
kayu.
Identifikasi
pabrik : nama pabrik atau supplier,
alamat, nomor telepon, tanggal HDSs dibuat, dan nomor darurat untuk menelepon
setelah jam kerja, merupakan ide yang baik bagi pengguna produk untuk menelepon
pabrik pembuat produk sehingga mendapatkan informasi tentang produk tersebut
sebelum terjadi hal yang darurat.
Bagian
2 : Bahan-bahan berbahaya
Untuk
produk campuran, hanya bahan-bahan berbahaya saja yang tercantum pada daftar
khusus bahan kimia, dan yang didata bila komposisinya ≥ 1% dari produk.
Pengecualian untuk zat karsinogen yang harus di daftar jika komposisinya 0,1%
dari campuran. Batas konsentrasi yaitu Permissible Exposure Limit (PEL)[13] dan The Recommended Threshold Limit Value (TLV )[14] harus didata dalam HDSs.
Bagian
3 : Data Fisik
Bagian
ini mendata titik didih, tekanan, density, titik cair, tampilan, bau, dan
lain-lain. Informasi pada bagian ini membantu anda mengerti bagaimana
sifat bahan kimia dan jenis bahaya yang ditimbulkannya.
Bagian
4 : Data Kebakaran Dan Ledakan
Bagian
ini mendata titik nyala api dan batas mudah terbakar atau meledak, serta menjelaskan
kepada anda bagaimana memadamkan api. Informasi pada bagian ini
dibutuhkan untuk mencegah, merencanakan dan merespon kebakaran atau ledakan
dari bahan-bahan kimia.
Bagian
5 : Data Reaktifitas
Bagian
ini menjelaskan kepada anda apakah suatu substansi stabil atau tidak, bila
tidak, bahaya apa yang ditimbulkan dalam keadaan tidak stabil. Bagian ini
mendata ketidakcocokan substansi, substansi mana yang tidak boleh diletakkan
atau digunakan secara bersamaan. Informasi ini penting untuk penyimpanan
dan penanganan produk yang tepat.
Bagian
6 : Data Bahaya Kesehatan
Rute
tempat masuk (pernafasan, penyerapan kulit atau ingestion), efek kesehatan akut
dan kronik, tanda-tanda dan gejala awal, apakah produknya bersifat karsinogen,
masalah kesehatan yang makin buruk bila terkena, dan pertolongan pertama yang
direkomendasikan/prosedur gawat darurat, semuanya seharusnya terdaftar di
bagian ini.
Bagian
7 : Tindakan Pencegahan Untuk Penanganan
Informasi
dibutuhkan untuk memikirkan rencana respon gawat darurat, prosedur pembersihan,
metode pembuangan yang aman, yang dibutuhkan dalam penyimpanan, dan
penanganan tindakan pencegahan harus detail pada bagian ini. Akan tetapi
sering kali pabrik pembuat produk meringkas informasi ini dengan satu
pernyataan yang simple, seperti hindari menghirup asap atau hindari kontak
dengan kulit.
Bagian
8 : Pengukuran Kontrol
Metode
yang direkomendasikan untuk control bahaya termasuk ventilasi, praktek kerja
dan alat pelindung diri/Personal Protective Equipment (PPE) dirincin pada
bagian ini. Tipe respirator, baju pelindung dan sarung tangan material
yang paling resisten untuk produk harus diberitahu. Lebih dari
rekomendasi perlindungan material yang paling resisten, HDSs boleh dengan
simple menyatakan bahwa baju dan sarung tangan yang tidak dapat ditembus harus
digunakan. Bagian ini cenderung menekankan alat pelindung diri daripada
control engineering.
Pemasangan
label dan tanda dengan memakai lambang atau tulisan peringatan pada wadah atau
tempat penyimpanan untuk bahan berbahaya adalah tindakan pencegahan yang
esensial. Tenaga kerja yang bekerja pada proses produksi atau
pengangkutan biasanya belum mengetahui sifat bahaya dari bahan kimia dalam
wadah/packingnya, demikian pula para konsumen dari barang tersebut, dalam hal
inilah pemberian label dan tanda menjadi sangat penting.
Peringatan
tentang bahaya dengan label dan tanda merupakan syarat penting dalam
perlindungan keselamatan kerja, namun hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai
perlindungan yang sudah lengkap, usaha perlindungan keselamatan lainnya masih
tetap diperlukan. Lambang yang umum dipakai untuk bahan kimia yang
memiliki sifat berbahaya adalah sebagai berikut[16] :
Gambar
2.14 Tanda bahaya dari bahan kimia
Keterangan
:
E
= Dapat Meledak
T
= Beracun
F+
= Sangat Mudah Terbakar
C
= Korosif
F
= Mudah Terbakar
Xi
= Iritasi
O
= Pengoksidasi
Xn
= Berbahaya Jika Tertelan
T+
= Sangat Beracun
N
= Berbahaya Untuk Lingkungan
2.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BIDANG KIMIA
Keselamatan
kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta tata cara
melakukan pekerjaan.
Tujuan
keselamatan kerja adalah :
1.
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk
kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
3.
Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sasaran
keselamatan kerja adalah semua tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air, dan di udara yang menyangkut proses produksi dan
distribusi baik barang maupun jasa.
Asas
pokok keselamatan kerja dicetuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dengan ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk mengatur dan memelihara
ruangan, alat perkakas di mana ia menyuruh pekerja melakukan pekerjaan,
demikian pula mengenai petunjuk-petunjuk, sehingga pekerja terlindung dari
bahaya yang mengancam badan, kehormatan, dan harta bendanya mengingat sifat
pekerjaan yang selayaknya diperlukan. Sanksi terhadap tidak dipenuhinya
kewajiban tesebut, ialah pengusaha wajib mengganti kerugian yang menimpa
pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali pengusaha dapat membuktikan
bahwa tidak terpenuhinya kewajiban tersebut disebabkan oleh keadaan yang
memaksa atau kerugian yang dimaksud sebagian besar disebabkan karena kesalahan
pekerja sendiri[18]
Kesehatan
kerja adalah perlindungan bagi pekerja terhadap pemerasan/eksploitasi tenaga
kerja oleh pengusaha. Larangan memperkerjakan anak dibawah umur,
pembatasan melakukan pekerjaan bagi orang muda dan wanita, pengaturan mengenai
waktu kerja, waktu isirahat, cuti haid, bersalin dan keguguran kandungan bagi
wanita, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan serta moral kerja
dari pekerja sesuai dengan harkat dan martabatnya serta layak bagi kemanusiaan.
Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan hubungan kerja pada suatu
perusahaan, hubungan kerja disini berarti bahwa kecelakaan dapat dikarenakan
oleh pekerjaan atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kecelakaan
adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena
kejadian tersebut tidak terdapat unsur kesengajaan apalagi perencanaan, tidak
diharapkan karena kejadian tersebut disertai kerugian material ataupun
penderitaan dari yang teringan sampai yang terberat.
Bahaya
pekerjaan adalah faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan
kecelakaan kerja. Bahaya tersebut disebut bahaya potensial jika bahaya
tersebut belum mendatangkan kecelakaan, jika kecelakaan telah terjadi maka
bahaya tersebut adalah bahaya nyata.
Kebijakan
pemerintah indonesia di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan
salah satu bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perlindungan tenaga kerja
yang telah digariskan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara
lain berbunyi sebagai berikut :
”
Upaya perlindungan tenaga kerja perlu terus ditingkatkan melalui perbaikan
syarat kerja termasuk upah, gaji dan jaminan sosial, kondisi kerja termasuk
kesehatan, keselamatan dan lingkungan kerja, serta hubungan kerja dalam rangka
peningkatan kesejahteraan para pekerja secara menyeluruh.”
Berdasarkan
GBHN tersebut oleh pimpinan Departemen Tenaga Kerja digariskan sebagai kebijakan
Derparteman Tenaga Kerja yang antara lain menyangkut keselamatan dan kesehatan
kerja sebagai salah satu prioritas.
Penanganan
bahan kimia khususnya bahan kimia berbahaya merupakan sasaran utama dalam
rangka penanganan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disebabkan
karena bahan kimia merupakan sumber dari malapetaka yang berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja, seperti kebakaran, peledakan, gangguan
kesehatan yang merupakan penyakit akibat kerja.
Kebijakan
penanganan bahan kimia khususnya dalam penggunaan dibidang industri/perusahaan
pada dasarnya meliputi kebijakan :
- Pembuatan peraturan/perundang-undangan
- Pengawasan
- Pendidikan/penyuluhan/training
- Survei/penelitian
- Informasi
- Standarisasi
- Kampanye
Ada
beberapa peraturan perundangan ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut
perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta
penanganan bahan berbahaya. Peraturan perundangan tersebut antara lain
adalah sebagai berikut :
- UU No. 14/1969 tentang Pokok-pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10
- UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU dan Peraturan Uap tahun 1930
- UU Petasan tahun 1932
- UU tentang Timah Putih tahun 1931
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.01/Men/198 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Pemakaian Asbes
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.03/Men/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja yang mengelola pestisida
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE. 02/Men/1978 tentang Nilai Ambang Batas Bahan Kimia
Selain
peraturan perundangan di atas masih ada beberapa peraturan yang dikeluarkan
oleh instansi di luar Departemen Tenaga Kerja yang masih menyangkut keselamatan
dan kesehatan kerja serta penanganan bahan berbahaya.
Kebijakan
pemerintah dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan yang menyangkut
perlindungan tenaga kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja banyak
jumlahnya, tetapi pada dasar teori ini penulis hanya menyajikan Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 yang menurut penulis dirasa cukup untuk mewakili penelitian
ini.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970
sebagai pengganti Veilighedsreglement Stbl.No.406 yang berlaku sejak tahun
1910. Latar belakang penggantian Veilighedsreglement tersebut sebagaimana
dikemukakan dalam penjelasan umum undang-undang no.1 tahun 1970 dikarenakan
telah banyak hal yang sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai
perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta
kemajuan teknik dan industrialisasi di Indonesia dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Pasal-pasal
dari undang-undang no.1 tahun 1970 yang berkaitan dengan penelitian ini adalah
sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat 1, Yang diatur oleh undang-undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja , baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara , yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
- Pasal 2 ayat 2, Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tersebut berlaku dalam tempat kerja dimana :
b.
Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau di simpan
bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuku tinggi.
f.
Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air maupun udara.
g.
Dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun
atau gudang.
m.
Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu , kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
- Pasal 3, Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.
Mencegah mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.
Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran
n.
Mengamankan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
o.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bagunan
p.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan
barang.
Pasal
4 ayat 1, Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,
pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi
yang mengandung dan menimbulkan bahaya kecelakaan.
silahkan dibaca pemirsa, semoga bermanfaat ..
ReplyDelete